Perdes Nomor 09 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Desa
DESA GUCIALIT 06 Oktober 2017 10:41:35 WIB
PERATURAN DESA GUCIALIT
NOMOR 09 TAHUN 2017
TENTANG
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA GUCIALIT,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan Pasal 19 Peraturan Desa Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pasal 23 Peraturan Desa Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta perlu menetapkan Peraturan Desa Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;
|
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KeDesaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); |
|
|
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); |
|
|
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094); |
|
|
5. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 Tentang Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil Dan Organisasi Perlawanan Dan Keamanan Rakjat Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 200); |
|
|
6. Peraturan Desa Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; |
|
|
7. Peraturan Desa Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; |
|
|
8. Peraturan Desa Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta; |
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
||
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA GUCIALIT KECAMATAN GUCIALIT TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT. |
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
|
||
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
10. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepala Pemerintahan Desa/Desa Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
|
||
BAB II PENGORGANISASIAN
Pasal 2
|
||
Bagian Kesatu Persyaratan
Pasal 3
Pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan dengan merekrut warga masyarakat untuk menjadi anggota Satlinmas di desa dan kelurahan oleh Kepala Desa/Lurah. |
||
Pasal 4
a. warga Negara Indonesia; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. berumur sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan/atau sudah menikah; e. jenjang Pendidikan Minimal SLTP dan/atau sederajat; f. sehat jasmani dan rohani; g. bertempat tinggal di wilayah Desa/Kelurahan setempat; dan h. bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam kegiatan perlindungan masyarakat. |
||
Bagian Kedua Perekrutan Pasal 5
|
||
Pasal 6 Warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan sebagai satlinmas dengan Keputusan Bupati/Walikota yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota. |
||
Pasal 7
|
||
Bagian Ketiga Masa Keanggotaan
Pasal 8
|
||
BAB III TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Tugas
Pasal 9 Satlinmas mempunyai tugas:
|
||
Pasal 10
a. Kepala satuan; |
||
b. Kepala Satuan Tugas; c. Komandan Regu; dan d. Anggota. |
||
|
||
Pasal 11 1. 1. Kepala Satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain. 2. 2. Kepala Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b ditunjuk oleh Kepala Satuan. 3. 3. Komandan Regu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c ditunjuk oleh Kepala Satuan Tugas. 4. 4. Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d, paling sedikit 10 (sepuluh) orang. |
||
Pasal 12 Kepala Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) membawahi 5 (lima) regu yang terdiri: a. regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini; b. regu Pengamanan; c. regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan Kebakaran; d. regu Penyelamatan dan Evakuasi; dan e. regu Dapur Umum. |
||
Pasal 13 Jumlah regu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. |
||
Pasal 14 Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas, meliputi: a. melakukan upaya kesiapsiagaan dan peringatan dini terhadap segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; b. menginformasikan dan melaporkan segala situasi yang dianggap berpotensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; c. menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan Informasi dari masyarakat mengenai potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; d. melakukan evakuasi terhadap warga masyarakat dari wilayah lokasi terjadi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat ke wilayah aman; dan e. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
|
||
Pasal 15
Regu Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas meliputi: a. melakukan pemantauan dan mewaspadai segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; b. meminimalisir dan/atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; c. melakukan pengamanan jalur penyelamatan, evakuasi dan distribusi bantuan bagi korban bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; d. melakukan pendataan dan melaporkan jumlah pengungsi, korban dan kerugian materi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan e. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat. |
||
Pasal 16 Regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c mempunyai tugas meliputi: a. memberikan pertolongan pertama pada korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; b. memberikan pertolongan pertama pada kebakaran; c. melakukan pendekatan psikologis terhadap para korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; d. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; |
||
Pasal 17 Regu Penyelamatan dan Evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d mempunyai tugas meliputi: a. melakukan pencarian dan penyelamatan pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat. b. memberikan pertolongan pertama pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat. c. melakukan evakuasi korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat menuju lokasi aman bencana; dan d. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat. |
||
Pasal 18
Regu Dapur Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e mempunyai tugas meliputi: a. mendirikan tenda darurat/tempat tinggal sementara bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyaraka |
||
b. membuat dan/atau mendirikan dapur umum bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan c. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat. |
||
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban
Pasal 19
Anggota Satlinmas, mempunyai hak:
|
||
Pasal 20
Anggota Satlinmas, mempunyai kewajiban: a. amenjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat; b. menaati disiplin dan berpegang teguh pada Sumpah Janji Satlinmas; c. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat; dan d. melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat. |
||
BAB IV PEMBERDAYAAN
Pasal 21
(1) Pemberdayaan anggota Satlinmas dilakukan untuk meningkatkan kapasitas anggota Satlinmas dalam pelaksanaan tugas. (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
|
||
Pasal 22
Pemberdayaan anggota Satlinmas dapat dilakukan dengan penyiapan posko Satlinmas di tiap-tiap Desa/Kelurahan. |
||
|
||
Pasal 23 (1) Anggota Satlinmas dalam melaksanakan tugasnya mengenakan pakaian seragam. (2) Pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. atribut; b. perlengkapan; dan c. peralatan operasional. |
||
BAB V PEMBINAAN Pasal 24
(1) Desa melakukan pembinaan umum penyelenggaraan perlindungan masyarakat secara nasional. (2) Gubernur melakukan pembinaan teknis operasional penyelenggaraan perlindungan masyarakat pada kabupaten/kota di wilayahnya. (3) Bupati dan Walikota melakukan pembinaan teknis operasional penyelenggaraan perlindungan masyarakat di kabupaten/kota. |
||
BAB VI PELAPORAN Pasal 25
(1) Kepala Desa/Kelurahan melalui camat menyampaikan laporan penyelenggaraan perlindungan masyarakat kepada Bupati/Walikota. (2) Bupati/Walikota menyampaikan laporan penyelenggaraan perlindungan masyarakat kepada Gubernur. (3) Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan perlindungan masyarakat kepada Desa melalui Direktur Jenderal Pemerintahan Umum. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara berkala setiap 6 bulan dan/atau sewaktu-waktu diperlukan. |
||
BAB VII PEMBIAYAAN Pasal 26 Pendanaan untuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota serta lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat. |
||
|
||
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
Anggota Satlinmas yang telah terbentuk sebelum Peraturan Desa ini diundangkan, tetap diakui keberadaannya dan harus menyesuaikan dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Desa ini. |
||
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Kertowono. |
Ditetapkan di Gucialit pada tanggal April 2017. KEPALA DESA GUCIALIT
S U W O N O |
Diundangkan di Gucialit pada tanggal April 2017 SEKRETARIS DESA GUCIALIT
FITRI ARISTA DEWI BERITA DESA KERTOWONO TAHUN 2017 NOMOR 09
|
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- REHABILITASI JALAN ASPAL
- CALON KADES DESA GUCIALIT HADIR DALAM TAHAPAN PILKADES
- PENETAPAN CALON PILKADES DESA GUCIALIT
- MUSRENBANGDES DESA GUCIALIT KECAMATAN GUCIALIT
- GUCIALIT WORLD CLEAN UP DAY
- Fitra mendorong Pemerintah Desa dan SDM masyarakat Gucialit Melalui Sekolah Anggaran Desa Yang Inklu
- SOSIALISASI TAHAPAN PILKADES SERENTAK TAHUN 2019