Perdes Nomor 05 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gucialit

DESA GUCIALIT 06 Oktober 2017 10:36:35 WIB

PERATURAN DESA GUCIALIT

NOMOR  05  TAHUN 2017

 

T E N T A N G

 

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2017

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA GUCIALIT

 

Menimbang    : a.   bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa

                            tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P- APBDesa) kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama.

                      b.   bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P- APBDesa) Tahun Anggaran 2017, telah disampaikan, dibahas dan disepakati bersama Badan

                           Permusyawaratan Desa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor 05 dan Nomor 05 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran

                           Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.

                     c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,maka perlu menetapkanPeraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P- APBDes)

                          Desa Tahun Anggaran 2017.

 

Mengingat    :  1.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

                     2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

                    3.     Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran

                           Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

                   4.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

                   5.     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

                          Nomor 4578) ;

                  6.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik

                         Indonesia Nomor 4890);

                  7.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213,

                        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor

                        157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

                 8.    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,

                       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor

                       88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

                9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21

                      Tahun 2011;

                10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

                11. Peraturan Kepala Lembaga KebijakanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun

                      2013 Nomor 367);

                12.  Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007, Seri E Nomor 11, Tambahan

                      Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Nomor 01);

                13.  Peraturan Bupati Lumajang Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 201

                14.  Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang nomor 12 tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P- APBD) Tahun Anggaran 2017;

                15.  Peraturan Bupati Lumajang nomor 49 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2017;

                16.  Keputusan Bupati Lumajang nomor 188.45/325/427.12/2015 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat.

                17.  Peraturan desa nomor 10 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) tahun 2015 - 2020;

                18.  Peraturan Desa nomor 02 tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes).

 

Dengan Kesepakatan  Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUCIALIT

dan

KEPALA DESA GUCIALIT

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan   : PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017

 

Pasal 1

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut:

 

1.

Pendapatan Desa

Rp

1.750.504.738

 

a.

Pendapatan Asli Desa

Rp

        35.700.000

 

 

 

b.

Pendapatan Transfer

Rp

   1.714.804.738

 

 

 

c.

Pendapatan Lain-lain

Rp

        0

 

 

 

2.

Belanja Desa

 

 

 

a.

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan desa

Rp

  433.267.038

 

 

 

b.

Bidang Pembangunan

Rp

    1.161.151.076,20

 

 

 

c.

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Rp

   131.830.000

 

 

 

d.

Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan

Rp

     59.500.000

 

 

 

e.

Bidang Tak Terduga

Rp

    

 

 

 

Jumlah Belanja

 

 

Rp

1.785.748.114,20

 

Surplus/Defisit

 

 

Rp      

     35.243.376,20

                 

 

3.

Pembiayaan Desa

 

 

 

a.

Penerimaan Pembiayaan

Rp

35.243.376,20

 

 

 

b.

Pengeluaran Pembiayaan

Rp

35.243.376,20

 

 

 

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp

        0

 

 

 

Pasal 2

 

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut:

 

1.

Pendapatan Desa

Rp

1.750.504.738

 

a.

Pendapatan Asli Desa

Rp

        35.700.000

 

 

 

b.

Pendapatan Transfer

Rp

   1.775.012.222

 

 

 

c.

Pendapatan Lain-lain

Rp

        0

 

 

 

2.

Belanja Desa

 

 

 

a.

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan desa

Rp

416.754.195

 

 

 

b.

Bidang Pembangunan

Rp

    1.246.151.076,20

 

 

 

c.

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Rp

  141.130.000

 

 

 

d.

Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan

Rp

    66.910.327

 

 

 

e.

Bidang Tak Terduga

Rp

    

 

 

 

Jumlah Belanja

 

 

Rp

1.870.955.376,20

 

Surplus/Defisit

 

 

Rp      

     60.243.376,20

                 

 

3.

Pembiayaan Desa

 

 

 

a.

Penerimaan Pembiayaan

Rp

60.243.376,20

 

 

 

b.

Pengeluaran Pembiayaan

Rp

60.243.376,20

 

 

 

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp

        0

 

 

 

 

 

Pasal 3

Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

Pasal 4

 

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 4

 

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan P- APBDesa Tahun Anggaran 2017.

 

Pasal 5

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan Berita Desa.

 

Ditetapkan di Gucialit

pada tanggal, 28 September  2017

 

KEPALA DESA GUCIALIT

         

 

              TTD

 

          S U W O N O

Diundangkan di Gucialit

Pada tanggal     Oktober  2017

SEKRETARIS DESA GUCIALIT,

 

 

            TTD

 

FITRI ARISTA DEWI

 

BERITA ACARA DESA GUCIALIT TAHUN 2017 NOMOR 05

 

 

 

Komentar atas Perdes Nomor 05 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gucialit

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Gucialit

tampilkan dalam peta lebih besar