Perdes no.04 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

DESA GUCIALIT 06 Oktober 2017 10:31:28 WIB

KEPALA DESA GUCIALIT

KECAMATAN GUCIALIT

 

 PERATURAN DESA GUCIALIT

NOMOR 04 TAHUN 2017

 

T E N T A N G

 

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2017

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA GUCIALIT

 

Menimbang    : a.   bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa

                            tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama.

                      b.   bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)Tahun Anggaran 2016, telah disampaikan, dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan

                            Desa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor 05 dan Nomor 05 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan

                            Belanja Desa Tahun Anggaran 2016.

                    c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,maka perlu menetapkanPeraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun

                           Anggaran 2016.

 

Mengingat    :  1.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

                     2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 

                     3.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran

                           Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

                    4.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

                    5.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

                           Nomor 4578) ;

                   6.    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik

                         Indonesia Nomor 4890);

                  7.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213,

                        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor

                        157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

                 8.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,

                        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor

                        88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

                9.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21

                        Tahun 2011;

              10.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

              11.      Peraturan Kepala Lembaga KebijakanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun

                        2013 Nomor 367);

              12.      Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007, Seri E Nomor 11, Tambahan

                        Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Nomor 01);

              13.     Peraturan Bupati Lumajang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun .2015

                       Nomor 30);

             14.     Keputusan Bupati Lumajang nomor 188.45/325/427.12/2015 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat;

             15.     Peraturan Desa nomor 15 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Gucialit tahun 2015-2020;

             16.     Peraturan nomor 02 tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa Gucialit.

 

Dengan Kesepakatan  Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUCIALIT

dan

KEPALA DESA GUCIALIT

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan   : PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016

 

Pasal 1

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:

 

1.

Pendapatan Desa

Rp

1.750.504.738

 

a.

Pendapatan Asli Desa

Rp

        35.700.000

 

 

 

b.

Pendapatan Transfer

Rp

   1.714.804.738

 

 

 

c.

Pendapatan Lain-lain

Rp

        0

 

 

 

2.

Belanja Desa

 

 

 

a.

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan desa

Rp

  433.267.038

 

 

 

b.

Bidang Pembangunan

Rp

    1.161.151.076,20

 

 

 

c.

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Rp

   131.830.000

 

 

 

d.

Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan

Rp

     59.500.000

 

 

 

e.

Bidang Tak Terduga

Rp

    

 

 

 

Jumlah Belanja

 

 

Rp

1.785.748.114,20

 

Surplus/Defisit

 

 

Rp      

     35.243.376,20

                 

 

3.

Pembiayaan Desa

 

 

 

a.

Penerimaan Pembiayaan

Rp

35.243.376,20

 

 

 

b.

Pengeluaran Pembiayaan

Rp

35.243.376,20

 

 

 

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp

        0

 

 

 

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

 

Pasal 3

 

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 4

 

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2016.

 

Pasal 5

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan Berita Desa.

 

Ditetapkan di Gucialit

pada tanggal, 23 Februari 2017

 

KEPALA DESA GUCIALIT

         

                 ttd

              

 

          S U W O N O

Diundangkan di Gucialit

Pada tanggal 28 Februari 2017

SEKRETARIS DESA GUCIALIT,

 

 

              ttd

 

 

FITRI ARISTA DEWI

 

BERITA ACARA DESA GUCIALIT TAHUN 2017 NOMOR ....

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Gucialit

tampilkan dalam peta lebih besar