Perdes No. 03 Tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa th. 2016
DESA GUCIALIT 01 Oktober 2017 10:30:58 WIB
PERATURAN DESA GUCIALIT
NOMOR 03 TAHUN 2017
T E N T A N G
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA GUCIALIT
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gucialit Tahun Anggarn 2016, maka perlu mengatur Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan
Anggran Pendapatan dan Belanja Desa Gucialit Tahun Anggarn 2016 dengan Peraturan Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambaan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelasanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun 2012 nomor 123, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
5. Peraturan Menteri Dala Negeri nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala
Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2014 tentang kewenangan Desa;
9. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Kewenangan Desa;
10. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
11. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 206 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
12. Peraturan Daerah Nomor 26 ahun 2006 tentang Pedoan Pembentukan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
13. Peraturan Daerah Nomor 30 tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa;
14. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Pemerintahan di Desa;
15. Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Susunan Organisai dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUCIALIT
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA GUCIALIT TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA GUCIALIT TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:
- PendapatanDesa 1.309.035.481
- Pendapatan Asli Desa 35.700.000
- Pendapatan Transfer 1.273.335.481
- Pendapatan Lain-Lain 227.977,20
- BelanjaDesa
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa 415.512.953
- Bidang Pembangunan Desa 718.839.000
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 7.000.000
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat 145.280.000
- Bidang Tak Terduga 0
Jumlah Belanja Rp. 1.286.631.953
Surplus/Defisit Rp. 27.165.070,20
= = = = = = = = = ===
- Pembiayaan Desa
- Penerimaan Pembiayaan 45.243.376,20
- Pengeluaran Pembiayaan 10.000.000
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp. 35.245.376,20
= = = = = = = = = =====
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari:
- Lampiran I : Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester Pertama Tahun Anggaran 2016;
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Gucialit Kecamatan Gucialit.
Ditetapkan di Gucialit
Pada tanggal 22 Februari 2017
KEPALA DESA GUCIALIT
S U W O N O
Diundangkan di Gucialit
Pada tanggal 27 Februari 2017
SEKRETARIS DESA GUCIALIT
FITRI ARISTA DEWI
LEMBARAN DESA GUCIALIT KECAMATAN GUCIALIT TAHUN 2017 NOMOR 03
Komentar atas Perdes No. 03 Tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa th. 2016
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- REHABILITASI JALAN ASPAL
- CALON KADES DESA GUCIALIT HADIR DALAM TAHAPAN PILKADES
- PENETAPAN CALON PILKADES DESA GUCIALIT
- MUSRENBANGDES DESA GUCIALIT KECAMATAN GUCIALIT
- GUCIALIT WORLD CLEAN UP DAY
- Fitra mendorong Pemerintah Desa dan SDM masyarakat Gucialit Melalui Sekolah Anggaran Desa Yang Inklu
- SOSIALISASI TAHAPAN PILKADES SERENTAK TAHUN 2019