Perdes No. 03 Tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa th. 2016

DESA GUCIALIT 01 Oktober 2017 10:30:58 WIB

 

PERATURAN DESA GUCIALIT

NOMOR   03   TAHUN 2017

T E N T A N G

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN  REALISASI PELAKSANAAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2016

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA GUCIALIT

Menimbang    :   a.   bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan sesuai dengan ketentuan

                              Peraturan Bupati Lumajang Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan

                              Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gucialit Tahun Anggarn 2016, maka perlu mengatur Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan

                              Anggran Pendapatan dan Belanja Desa Gucialit Tahun Anggarn 2016 dengan Peraturan Desa.

Mengingat      :   1.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambaan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5495);

                        2.    Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelasanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun 2012 nomor 123, tambahan lembaran

                              Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

                        3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;

                        4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

                       5.    Peraturan Menteri Dala Negeri nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

                       6.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala

                              Desa;              

                       7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja;

                       8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2014 tentang kewenangan Desa;

                       9.     Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Kewenangan Desa;

                      10.    Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;

                      11.    Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 206 tentang Badan Permusyawaratan Desa;

                      12.    Peraturan Daerah Nomor 26 ahun 2006 tentang Pedoan Pembentukan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

                      13.    Peraturan Daerah Nomor 30 tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa;

                      14.   Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Pemerintahan di Desa;

                      15.   Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Susunan Organisai dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

 

Dengan Kesepakatan  Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUCIALIT

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan            :    PERATURAN DESA GUCIALIT TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA GUCIALIT TAHUN ANGGARAN 2016

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016  dengan rincian sebagai berikut:

  1. PendapatanDesa                                                 1.309.035.481

              - Pendapatan Asli Desa                                         35.700.000

              - Pendapatan Transfer                                     1.273.335.481

  1. Pendapatan Lain-Lain                                                    227.977,20
  2. BelanjaDesa
  3. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa              415.512.953
  4. Bidang Pembangunan Desa                                   718.839.000
  5. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan                          7.000.000
  6. Bidang Pemberdayaan Masyarakat                        145.280.000
  7. Bidang Tak Terduga                                                             0

     Jumlah Belanja                                                                  Rp. 1.286.631.953

Surplus/Defisit                                                         Rp.                    27.165.070,20

                                                                              = = = = = = = = = ===

 

  1. Pembiayaan Desa
  2. Penerimaan Pembiayaan                                                         45.243.376,20
  3. Pengeluaran Pembiayaan                                                               10.000.000 

Selisih Pembiayaan ( a – b )                                             Rp.             35.245.376,20

                                                                      = = = = = = = = = =====

 

Pasal 2

 

Uraian lebih lanjut mengenai  hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari:

  1. Lampiran I : Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester Pertama Tahun Anggaran 2016;

 

Pasal 3

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Gucialit Kecamatan Gucialit.

 

Ditetapkan di  Gucialit

Pada tanggal  22 Februari 2017

KEPALA DESA GUCIALIT

 

 

            S U W O N O

 

 

Diundangkan di Gucialit

Pada tanggal 27 Februari 2017

SEKRETARIS DESA GUCIALIT

 

 

 

        FITRI ARISTA DEWI

LEMBARAN DESA GUCIALIT KECAMATAN GUCIALIT TAHUN 2017 NOMOR 03

Komentar atas Perdes No. 03 Tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa th. 2016

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Gucialit

tampilkan dalam peta lebih besar