Perdes Nomor 02 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintahan

DESA GUCIALIT 29 September 2017 12:14:21 WIB

KEPALA DESA GUCIALIT

KABUPATEN LUMAJANG

 

PERATURAN DESA GUCIALIT

NOMOR  02 TAHUN 2017

TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP Desa)

TAHUN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA GUCIALIT

Menimbang         : a. bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka Pemerintah Desa menyusun Perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan

                               mengacu pada Perencanaan Pembangunan kabupaten;

                           b. bahwa Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa, yang merupakan penjabaran dari Rencana pembangunan Jangka Menengah  

                               Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;

                           c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu mengatur Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2017, dengan Peraturan Desa.

Mengingat          :  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

                           2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,

                               Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

                          3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091) ;

                          4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094) ;

                          5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan

                              Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158) ;

                          6. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;

                          7. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja;

                          8. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewengangan Desa;

                          9. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Kewenangan Desa;

                        10. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;

                        11. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;

                        12. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

                        13. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa;

                        14. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintah di Desa;

                        15. Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUCIALIT

dan

KEPALA DESA GUCIALIT

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan : PERATURAN DESA GUCIALIT TENTANG RENCANA KERJA PEMERITAH DESA (RKP Desa) TAHUN 2018

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud :

  1. Pemerintah, adalah Pemerintah Pusat.
  2. Pemerintah Provinsi, adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
  3. Daerah, adalah Kabupaten Lumajang.
  4. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
  5. Bupati, adalah Bupati Lumajang.
  6. Kecamatan, adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
  7. Camat, adalah Kepala Kecamatan sebagai perangkat daerah.
  8. Desa, adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. Pemerintahan Desa, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  10. Pemerintah Desa, adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  11. Kepala Desa, adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
  12. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  13. Peraturan Desa, adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
  14. Peraturan Kepala Desa, adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
  15. Keputusan Kepala Desa, adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.
  16. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  17. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  18. Dana Desa, adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  19. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
  20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  21. Visi, adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan.
  22. Misi, adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.

 

BAB  II

MAKSUD DAN TUJUAN RKP Desa

 

Pasal 2

Maksud penyusunan RKP Desa adalah memberikan arah penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

 

Pasal 3

Tujuan penyusunan RKP Desa untuk :  

  1. mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat ;
  2. menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa ;
  3. memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa ;
  4. menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa ;
  5. memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa ;
  6. sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

 

Pasal 4

RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat rencana prioritas program, kegiatan dan anggaran desa sesuai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. RKP Desa disusun oleh  Pemerintah  Desa  sesuai  dengan  informasi  dari pemerintah daerah kabupaten berkaitan dengan pagu indikatif   Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah Daerah Provinsi, dan  pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang.

 

BAB III

SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Desa

 

Pasal 5

1) RKP Desa Gucialit Tahun 2017 disusun dengan sistematika sebagai berikut :

BAB I                :  PENDAHULUAN

BAB II               :  EVALUASI RKPDESA TAHUN SEBELUMNYA

BAB III              :  PROSES PENYUSUNAN RKP DESA

BAB IV             :  PRIORITAS PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN

BAB V               :  DAFTAR USULAN RKP DESA

BAB VII             :  PENUTUP

LAMPIRAN

 2) Sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

 

Pasal 6

Peraturan desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Gucialit Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang.

 

Ditetapkan di  : Gucialit

Pada tanggal  : 03 Februari 2017

KEPALA DESA GUCIALIT

 

                ttd

 

       S U W O N O

 

Diundangkan dalam Lembaran Desa Gucialit Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang

Pada Tanggal 27 Februari 2017  Nomor 02

SEKRETARIS DESA GUCIALIT

 

                  ttd

 

     FITRI ARISTA DEWI

 

 

Dokumen Lampiran : Perdes Nomor 02 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintahan


Komentar atas Perdes Nomor 02 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Gucialit

tampilkan dalam peta lebih besar