Perdes No. 01 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Desa Gucialit

01 Februari 2017 15:03:57 WIB

 

KEPALA DESA GUCIALIT

KECAMATAN GUCIALIT

 

PERATURAN DESA GUCIALIT

NOMOR  01  TAHUN  2017

 

T E N T A N G

 

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DESA GUCIALIT

KECAMATAN  GUCIALIT KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2017

                                                        DENGAN RAHMAD TUHAN YANG MAHA ESA

                                                      KEPALA DESA  GUCIALIT KECAMATAN GUCIALIT

Menimbang

:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Bupati  Lumajang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dengan Peraturan Desa.

Mengingat

:

1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5495);

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 123, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

3.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;

4.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

5.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, an Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasrakan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat  Desa;

7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja;

8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016  tentang Kewenangan Desa;

9.     Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 tentan Kewenangan Desa;

10. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;

11. Peraturan Desa Nomor 23 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;

12. Peraturan Desa Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

13. Peraturan Daerah Nomor 30 tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa;

14. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa;

15. Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2016 tentan Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Keja Pemeintahan Desa.

 

DENGAN PERSETUJUAN

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) GUCIALIT

KECAMATAN GUCIALIT   KABUPATEN LUMAJANG

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN DESA GUCIALIT KECAMATAN GUCIALIT  KABUPATEN LUMAJANG TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA GUCIALIT   KECAMATAN  GUCIALIT KABUPATEN LUAMAJANG TAHUN 2017

 

 

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

1.       Desa adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adapt istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.     Camat adalah pemimpin kecamtan yang berada di bawah dan betanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris Daerah ;

3.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Desa;

5.     Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah Daerah ;

6.     Perangkat Desa adalah mereka yang memenuhi syarat dan diangkat oleh pejabat yang berwenang, dan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;

7.     Struktur Organiasi dan tata Kerja Pemerintah Desa adalah sistem kelembagaan pemerintah desa dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

STRUKTUR ORGANISASI

 

Pasal 2

( 1 )    Susunan organisasi Pemerintah Desa terdiri dari :

a.    Kepala Desa ; dan

b.   Perangkat Desa

( 2 )    Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari atas :

a.    Sekretaris Desa, membawahi :

1.   Urusan Tata Usaha dan Umum ;

2.   Urusan keuangan ; dan

3.   Urusan perencanaan

b.   Pelaksana kewilayahan ; dan

c.    Pelaksana Teknis

( 3 )Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas meneyelenggarakan pemerintahan Desa

Pasal 3

( 1 )     Unsur kewilayahan Pemerintah Desa terdiri atas Dusun   Dusun

( 2 )     Dusun Dusun sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa mempunyai fungsi:

a.    Penyelenggara urusan Pemerintah;

b.   Penyelenggara urusan Pembangunan; dan

c.    Penyelenggara urusan kemasyarakatan.

 

 

 

BAB III

SUSUNAN ORGANISASI

 

Pasal 4

( 1 )    Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf c, terdiri dari Seksi – Seksi yang merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional ;

( 2 )    Pelaksana teknis sebagaimana dimaksd pada ayat (1), terdiri atas Seksi Pemerintahan, seksi Kesejahteraan dan seksi pelayanan.

( 3 )    Perangkat Desa lainnya, sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), terdiri dari :

a.   Sekretariat Desa

b.   Pelaksanan Teknis Lapangan; dan

c.    Unsur Kewilayahan;

( 4 )    Jumlah Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) sesuai dengan Pola maksimal.

 

 

 

 

Pasal 5

( 1 )    Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada  Pasal 4 ayat ( 3 ) huruf a, terdiri dari 3 (Tiga) urusan, meliputi :

a.   Urusan Tata Usaha dan Umum;

b.   Urusan Keuangan dan;

c.    Urusan Perencanaan;

( 2 )    Masing-masing urusan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan, yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah Koordinator Sekretaris Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa;

( 3 )    Kepala Urusan dalam menjalankan tugasnya dibidang teknis administratif dibina dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Desa.

Pasal 6

(1)  Pelaksana Teknis merupakan unsur Pembantu Kepala Desa sebagai   pelaksana tugas operasional di Lapangan

(2)  Pelaksana Tehnis sebagaimana dimaksud ayat 1 ( Satu ) paling banyak terdapat 3 ( tiga ) seksi terdiri dari :

  1. Seksi Pemerintahan;
  2. Seksi Kesejahteraa ;
  3. Seksi Pelayanan .

Pasal 7

Unsur kewilayahan adalah kepala Dusun yaitu unsur pembantu kepala Desa di wilayah Desa.

 

Pasal 8

Bagan Struktur Orgamisasi Pemerintah Desa Sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Desa ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Desa Gucialit ini.

BAB IV

TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN KEPALA DESA

 

Pasal 8

( 1 )        Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan,Pembangunan dan kemasyarakatan;

( 2 )        Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang :

a.   Memimpin Penyelenggaraan Pemeritahan Desa berdasarkan kebijakan yang di tetapkan bersama BPD;

b.  Mengajukan rancangan Peraturan Desa;

c.   Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat Pesetujuan bersama BPD ;

d.  Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk di bahas dan ditetapkan bersama BPD;

e.   Membina kehidupan masyarakat Desa;

f.    Membina perekonomian Desa;

g.   Mengkoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipasi;

h.  Mewakili desanya didalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa Hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

i.    Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

( 3 )         Dalam melaksakan tugas dan wewenang sebagaimana di maksud pada pasal  9, Kepala Desa mempunyai kewajiban :

a.   memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia ;

b.  Meningkatkan kesejahteraan masyarakat ;

c.   Memelihatra ketentraman dan ketertiban masyarakat ;

d.  Melaksanakan kehidupan demokrasi ;

e.   Melaksanakan Prinsip tata pemerintahan Desa yang besih dan bebas dari kolusi, korupsi dan Nepotisme ;

f.    Menjalin hubungan kerja dengan seluruh Mitra kerja pemerintah Desa ;

g.   Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan ;

h.  Menyelenggarakan administrasi pemetintah Desa yang baik;

i.    Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan Desa ;

j.    Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Desa;

k.  Memelihara dan menjaga aset dan/atau barang inventaris pemerintah Desa ;  

l.    Mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa ;

m. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Desa ;

n.  Membina, Mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat ;

o.   Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Desa ; dan

p.  Mengembangkan potensi sumberdaya alam dan melestarikan lingkungan hidup;

( 4 )          Selain kewajiban sebagaimana di maksud pada ayat (1), Kepala Desa juga mempunyai kewajiban:

a.   memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati;

b.   memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada BPD; dan

c.    menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat;

( 5 )         Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), disampaikan kepada Bupati melalui Camat 1 ( satu ) kali dalam satu tahun;

( 6 )         Laporan  keterangan Pertanggung jawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan 1 ( satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD;

( 7 )         Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lesan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio, komuniitas atau media lainnya;

( 8 )         Laporan  sebagaimana dimaksud  pada ayat ( 3 ), digunakan oleh Bupati sebagai dasar dalam melakukan evaluasi penyelenggaraan  pemerintahan desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut;

( 9 )         Laporan akhir Masa Jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan kepada BPD.

( 10 )     Kepala Desa dilarang :

a.  Menjadi pengurus partai politik;

b. Merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;

c.  Merangkap Jabatan sebagai Anggota DPRD;

d. Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan Bupati;

e.  Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri sendiri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelempok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga negara atau golongan masyarakat lain;

f.   Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya ;

g.  Melakukan tindakan yang berakibat dapat merugikan keuangan Negara;

h. Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah / janji jabatan.

 

BAB IV

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA

DAN PERANGKAT

Pasal 9

(2)  Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam merencanakan operasionalisasi, memberi tugas memberi petunjuk, mengatur, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas kesekretariatan dan bidang teknis, meliputi urusan perencanaan dan pelaporan, urusan keuangan, urusan administrasi umum, dan memberikan pelayanan adminstrasi kepada Kepala Desa.

(3)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

a.    Penyusunan RPJM Desa;

b.   Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa;

c.    Pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;

d.   Pelaksanaan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum

e.    Pelaksanaan urusan keuangan seperti penatausahaan keuangan, adminitrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;

f.     Pelaksanaan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, inventarisasi data pemerintah desa, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;

g.    Penyiapan bahan dan data untuk perumusan kebijakan dan petunjuk operasional yang dilakukan oleh Kepala Desa;

h.   Penyiapan bahan dan data untuk perumusan kebijakan dan petunjuk operasional yang dilakukan oleh Kepala Desa;

i.     Pengelolaan urusan rumah tangga Desa dan rumah tangga SekretariatDesa;

j.     Pembuatan konsep naskah dinas, meneliti konsep surat dan konsep naskah dinas dari Pelaksana Teknis;

k.   Pelaksanaan pengadaan perlengkapan, pemeliharaan dan inventarisasi barang;

l.     Pelaksanaan urusan administrasi umum, pembinaan administrasi kepegawaian serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh Perangkat Desa;

m.  Pengkoordinasian administrasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Desa;

n.   Penyusunan dan pembentukan produk hukum Desa;

o.    Penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan APB Desa;

p.   Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan aset Dsesa;

q.    Penyusunan APB Desa, perubahan APB Desa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;

r.    Penyelenggaraan rapat dinas dan keprotokolan;

s.    Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa dibidang Kesekretariatan Desa;

t.     Pelaksanaan pelaporan dan;

u.   Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh  Kepala Desa;

(4)  Dalam melaksanakan fungsi pelaksanaan urusan keuangan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf e, Sekretaris Desa bertindak sebagai koordinator pelaksana teknis pengelola keuangan desa.

 

Pasal 10

(2)  Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga pemerintah desa, administrasi umum dan administrasi perangkat desa, kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan Desa/Aset Desa, perlengkapan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi umum pemerintah desa.

 

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi:

a.    pengelolaan administrasi perangkat desa yang meliputi pengumpulan dan pengolahan data perangkat desa;

b.   pengelolaan buku induk perangkat desa;

c.    pelaksanaan urusan surat menyurat;

d.   penyimpan, pemeliharaan dan pengamanan arsip dan dokumen penyelenggaraan Pemerintah Desa;

e.    penyusunan rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan ketatausahaan, perlengkapan, pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor;

f.     pelaksanaan inventarisasi, penyimpanan, dan pemeliharaan dan pengamanan aset Desa;

g.    penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;

h.   pengurusan administrasi kesejahteraan perangkat desa antara lain kesehatan, tunjangan dan pemberian tanda jasa;

i.     pengurusan rumah tangga desa danrumah tangga Sekretaris Desa, keprotokolan, dan perjalanan dinas;

j.     pelaporan bidang pelaksanaan organisasi dan tata laksanakan serta administrasi perangkat desa;

k.   pemrosesan admnistrasi peserta pendidikan dan pelatihan;

l.     pengelolaan data dan pelaksanaan sistem informasi perangkat desa;

m.  memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya; dan

n.   melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

 

Pasal 12

(2)  Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan dan perbendaharaan Desa, serta mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa;

 

Pasal 13

(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2), Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi:

a.    Pelaksanaan adminstrasi dan pengelolaan keuangan yang meliputi pembukuan, pertanggung jawaban, veriifkasi dan mempersiapkan data guna penyusunan dan perhitungan APBDesa;

b.   Penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan APBDesa dan mempersiapkan secara periodik program kerja di bidang urusan keuangan;

c.    Pengelolaan administrasi keuangan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran;

d.   Penyusunan laporan hasil kegiatan di bidang administrasi Rincian Penggunaan Dana (RPD);

e.    Pengadministrasian penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;

f.     Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

(3)  Dalam menjalankan fungsi pelaksanaan administrasi dan pengelolaan keuangan desa, Kepala Urusan Keuangan dibantu oleh stat ditugaskan sebagai Bendahara Desa.

(4)  Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

(5)  Bendahara Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3),mempunyai fungsi:

a.    Penerima, penyimpan, penatausahaan, dan pembukuan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;

b.   Melakukan pembayaran berdasarkan surat perintah pembayaran;

c.    Penatausahaan bukti-bukti kas dan surat-surat berharga lainnya;

d.   Pemungutan penerimaan Negara dan/atau Daerah dari pembayaran yang dilakukannya;

e.    Penyetoran hasil/pungutan kewajiban ke kas Negara dan/atau Daerah;

f.     Pengelola rekening penyimpanan dan kas Peraturan Desa;

g.    Penyiapan bahan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.

 

Pasal 14

(2)  Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas membantu Sekretais Desa dalam penyusunan rencana dan program kerja, evaluasi dan laporan kinerja pemerintah Desa.

(3)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi:

a.    Mempersiapkan bahan RPJMDes dan RKPDes;

b.   Mempersiapkan bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan APBDes;

c.    Persiapan bahan laporan penyelenggaraan pemerintah Desa;

d.   Penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa;

e.    Pengelolaan sistem informasi manajemen data di wilayah Desa;

f.     Mempersiapkan bahan pelaksanaan Musrenbangdes;

g.    Program kerja pemerintah Desa; dan

h.   Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

Bagian Ketiga

Unsur Kewilayahan

Pasal 15

(2)  Masing-masing Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin seorang Kepala Dusun yang berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang mempunyaitugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya dalam wilayah Dusun.

(3)  Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat;

 

Pasal 16

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Kepala Dusun mempunyai fungsi:

a.    Pembinaan ketentrataman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

b.   Pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

c.    Pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya

d.   Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.

 

Bagian Keempat

Pelaksana Teknis

Pasal 17

(2)  Kepala seksi pemerintahan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas operasional di bidang penyusunan rencana, pelaksanaan, dan melaporkan hasil kegiatan bidang Pemerintahan Desa.

 

(3)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:

a.    Pelaksanaan manajemen tata praja pemerintahan;

b.   Penyusunan rancangan regulasi atau kebijakan pemerintah desa;

c.    Pembinaan masalah pertanahan;

d.   Pembinaan ketentrataman dan ketertiban masyarakat;

e.    Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;

f.     Pelaksanaan urusan kependudukan;

g.    Penataan dan pengelolaan wilayah desa;

h.   Pendataan dan pengelolaan Profil Desa dan

i.     Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;

 

Pasal 18

(1)  Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas operasional di bidang menyusun rencana, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan bidang Kesejahteraan;

 

(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:

a.    Penyiapan bahan penyusunan program pembinaan pelayanan pendidikan, kesehatan masyarakat, peranan wanita, keluarga Berencana (KB), kepemudaan, olahraga, kesenian dan kebudayaan peningkatan sumber daya masyarakat, pembinaan kehidupan keagamaan, bantuan bencana alam, dan bantuan sosial;

b.   Pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;

c.    Pelaksanaan sosialisasi serta penguatan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karangtaruna;

d.   Pemberian fasilitas kegiatan organisasi sosial/kemasyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lembaga kemasyarakatan lainnya;

e.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program bidang kemasyarakatan kepada Kepala Desa dan

f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;

Pasal 19

(1)  Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas operasional di bidang penguatan partisipasi dan pemberdayaan sosial budaya masyarakat.

(2)  Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaiana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas:

a.    Penyuluhan dan motiasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;

b.   Peningkatan upaya partisipasi masyrakat;

c.    Pelestarian nilai sosial, budaya, dan keagamaan;

d.   Pelayanan dan pembinaan ketenagakerjaan;

e.    Menyusun program kerja yang meliputi penyelenggaraan pembinaan perekonomian masyarakat desa, perkreditan rakyat, perkoperasian, peternakan, pertanian, perkebunan, hutan desa, perikanan, industri kecil, usaha informal, peningkatan produk desa;

f.     Pelaksanaa program, kegiatan dan pemberian pelayanan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

g.    Pemeliharaan prasarana dan sarana di lingkungan desa;

h.   Pelaksanaan evaluasi dan pelaoran pelaksanaan porgram pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan

i.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;

 

BAB VI

TATA KERJA

Pasal 20

( 1 )    Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan bersama dengan BPD;

( 2 )    Perangkat Desa berkewajiban melaksanakan prinsip-prinsip keterpaduan dan pemantapan pelaksanaan program, baik dalam lingkup Pemerintah Desa maupun dengan Instansi Pemerintah yang lain sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing setelah mendapatkan petunjuk dari Kepala Desa.

 

BAB VII

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

DALAM JABATAN

Pasal 21

( 1 )    Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, dan diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati;

( 2 )    Perangkat Desa lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa dari penduduk Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

 

Pasal 22

( 1 )    Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak boleh dirangkap;

( 2 )    Apabila Kepala Desa berhalangan melakssnakan tugas, maka Kepala Desa dapat menunjuk Sekretaris Desa dan atau salah satu Perangkat Desa lainnya untuk mewakilinya.

BAB VIII

KEUANGAN

Pasal 30

Keuangan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  (APBDesa ).

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31

Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Desa ini merupakan  penjabaran tugas dan fungsi Kepala  Desa dan Perangkat Desa.

 

Pasal 32

Pada saat berlakunya peraturan ini, segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pasal 33

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai Teknis administrasi pelaksanaanya akan diatur dan dikoordinasi oleh Sekretaris Desa.

 

Pasal 34

Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Desa ini.

 

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

 “Dalam rangka penataan susunan organisasi pemerintah desa di tahun 2016, maka penataan susunan organisasi pemerintah dsa yang telah terselenggara sebelum diundangkannya Peraturan Desa ini dinyatakan tetap sah dan berlaku dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

 

Ditetapkan di : Gucialit

Pada Tanggal  : 03 Februari 2017

 

KEPALA DESA  GUCIALIT

 

          ttd

 

   S U W O N O

Diundangkan di Lumajang

pada tanggal ……………………..... 2017

 

SEKRETARIS DESA

 

 

 

FITRI ARISTA DEWI

LEMBARAN DESA GUCIALIT TAHUN 2017 NOMOR 01

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


            Kepala Desa Gucialit

 

                SUWONO

 

Komentar atas Perdes No. 01 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Desa Gucialit

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Gucialit

tampilkan dalam peta lebih besar