Kebijakan Keuangan Desa Gucialit

31 Januari 2017 19:20:52 WIB

KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaran pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Penyelenggaraan fungsi pemerintahan desa akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan pemerintah terebut diikuti dengan penerimaan sumber - sumber pendapatan desa yang cukup dengan mengacu pada peraturan perundang - undangan sedangkan arah kebijakan keuangan desa adalah kebijakan penyusunan program dan indikasi kegiatannya pada pengelolaan Pendapatan dan Belanja Desa secara efektif dan efisien. Secara umum, Arah Kebijakan Keuangan Desa meliputi :

Arah Kebijakan Pendapatan Desa :

Sumber pendapatan desa

  1. Pendapatan Asli Desa, yang meliputi :
  • Hasil Usaha Desa
  • Hasil Kekayaan Desa
  • Hasil Swadaya dan Partisipasi
  • Hasil gotong royong
  • Lain - lain Pendapatan Asli Desa yang sah
  1. Bagi hasil pajak daerah Kabupaten paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk Desa dan dari retribusi Kabupaten sebagian diperlukan bagi Desa
  2. Bagian dari dana perimbangan keuangan daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten untuk desa paling sedikit 10 % (sepuluh per seratus) yang pembagiannya untuk Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa (ADD)
  3. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat
  4. Kebijakan pengelolaan pendapatan desa

Kebijakan umum pengelolaan pendapatan desa adalah meningkatkan efektifitas dan optimalisasi sumber - sumber pendapatan desa melalui :

  1. Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber - sumber penerimaan lainnya yang sah
  2. Peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku
  3. Pengelolaan dan pemanfaatan aset - aset desa yang potensial
  4. Peningkatan manajemen pengelolaan keuangan desa
  5. Peningkatan pelayanan kepada wajib / objek pajak
  6. Peningkatan sosialisasi / penyuluhan tentang pajak kepada masyarakat
  7. Pembangunan infrastruktur pendukung peningkatan pendapatan desa
  8. Penyusunan dan perubahan peraturan tentang pendapatan desa

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Gucialit

tampilkan dalam peta lebih besar