Perdes Nomor 12 tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa

DESA GUCIALIT 06 Oktober 2017 10:44:16 WIB

PERATURAN DESA GUCIALIT

NOMOR :   12  TAHUN 2017

T E N T A N G

PENGELOLAAN TANAH KAS DESA

KEPALA DESA GUCIALIT

 

Menimbang

:

 

 

a. bahwa pemrintahan Desa berhak atas pengelolaan tanah kas Desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, maka perlu menetapkan tanah kas Desa, dengan Peraturan Desa.

Mengingat

:

1.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Republik Indonesia nomr 5495);

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan  Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia

      Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (

      Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 717)  ;

3.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;

4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

6.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan

      Kewenangan Lokal Berskala Desa;

7.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan

      Musyawarah Desa;

8.   Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  Tahun 2015 – 2019;

9.   Peraturan Bupati Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah;

10.  Peraturan Desa Gucialit  No 15 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa Tahun 2015 – 2020;

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUCIALIT 

Dan

KEPALA DESA  GUCIALIT

 

M E M U T U S K A N

Menetapkan

  :

PERATURAN   DESA GUCIALIT  TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN TANAH   KAS DESA GUCIALIT

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang ;
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat daerah lainnya ;
  3. Bupati adalah Bupati Lumajang ;
  4. Camat adalah Kepala Kecamatan yang merupakan Perangkat Daerah Kabupaten Lumajang
  5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemeintahan Nasional dan berada di Kabupaten Lumajang ;
  6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa ;
  7. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa ;
  8. Perangkat desa adalah pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun ;
  9. Sumber Pendapatan Desa adalah sumber penerimaan Desa yang berasal dari Pendapatan Asli Desa, Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Sumbangan Pihak Ketiga maupun pinjaman Desa ;
  10. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD dan Kepala Desa ;
  11. Tanah Kas Desa yang selanjutnya disebut TKD adalah Tanah Kekayaan Desa yang merupakan sumber Pendapatan Desa
  12. Pengelolaan Tanah Kas Desa adalah tanah yang diurus dan dikelola oleh Pemerintah Desa dan hasilnya berupa Pendapatan Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa ;

 

BAB II

PENYERTIFIKATAN, LOKASI DAN LUAS

 

Pasal 2

  • Kekayaan Milik Desa Yang berupa Tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa;
  • Lokasi dan Luas Tanah Kas Desa sebagaiaman tercantum dalan Lampiran Peraturan Desa ini.

 

BAB III

PENGELOLAAN TANAH KAS DESA

Bagian Kesatu

Pengelolaan TKD oleh Kepala Desa

dan / atau Perangkat Desa.

 

Pasal 3

Pemerintah Desa dalam mengelola  TKD dapat menyerahkan sebagaian atau seluruhnya kepada Kepala Desa dan / atau perangkat desa

 

Pasal 4

  • Penyerahan Pengelolaan TKD sebagaiamana dimaksud dalam pasal 3 ditetapkan dengan keputusan kepala desa dengan persetujuan BPD.
  • Keputusan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lama 3 hari kerja

 

Pasal 5

Keputusan kepala desa sebagamana dimaksud dalam pasal 4, sekurang – kurangya memuat :

  1. Luas dan kedudukan TKD yang dikelola oleh Kepala Desa dan / atau perangkat desa;
  2. Hak dan kewajiban pengelola;
  3. Jangka waktu pengelolaan;

Bagian Kedua

Pengelolaan TKD oleh Pihak ketiga

 

Pasal 6

  • TKD dapat disewakan oleh pemerintah desa kepada pihak ketiga.
  • Tat cara penyewaan TKD diatur dalam peraturan desa.

 

Pasal 7

  • Jangka waktu penyewaan TKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) adalah 1 ( satu ) tahun dan dapat diperpanjang dan desewakan kembali untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun.
  • Jangka waktu penyewaan TKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dilarang melebihi masa jabatan kepala desa yang bersangkutan.
  • Setiap menyewakan TKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat ( 1), ditetapkan dengan keputusan kepala desa dengan persetujuan BPD dan ditindak lanjuti dengan Perjanjian sewa menyewa antara Pemerintah desa dengan Pihak ketiga.
  • Perjanjian sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada aya (3),sekurang-kurangnya memuat :
  1. Para Pihak;
  2. Jangka Waktu Persewaan;
  3. Hak dan Kewajiban;
  4. Batalnya Perjanjian;
  5. Sanksi;
  6. Perselisian,

 

Pasal 8

Pemerintah desa dapat membatalkan hak sewa TKD kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (4), apabila pihak ketiga tidak memenuhi kewajiban dan melanggar perjanjian sewa menyewa TKD, yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa dengan persetujuan BPD.

 

BAB IV

HASIL PENGELOLAAN TKD

 

Pasal 9

  • Hasil pengelolaan TKD yang dikelola oleh Pemerintah Desa sebagaiamana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 6 disetor bruto ke kas desa melalui bendahara desa.
  • Hasil pengelolaan TKD sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan desa yang dikelola melalui APB Des serta dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Pasal 10

Hasil pengelolaan TKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, dipriorotaskan untuk dialokasikan :

  1. Tunjangan lainya bagi aparat pemerintah desa yang berupa:
  1. Tunjangan Keluarga;
  2. Tunjangan kesehatan;
  3. Tunjangan jabatan;
  4. Tunjangan beras.
  1. Biaya perjalanan dinas aparat pemerintah desa;
  2. Biaya pemeliharaan kendaraan dinas aparat pemerintah desa;
  3. Biaya pemeilharaan kantor dan balai desa.

 

BAB V

PENGAWASAN

Pasal 11

pengawasan pengelolaan TKD dilaksanakan oleh BPD.

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan desa ini dengan penempatannya dalam lembaran DesaGucialit

 

Ditetapkan di   :  Desa Gucialit

Pada Tanggal   :  22 Agustus  2017

KEPALA DESA GUCIALIT

 

 

  SUWONO

Diundangkan di Desa Gucialit

Pada tanggal     :      Agustus  2017

 

SEKRETARIS DESA GUCIALIT

 

 

FITRI ARISTA DEWI

LEMBARAN  DESA GUCIALIT KECAMATAN GUCIALIT KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2017  NOMOR 12

Komentar atas Perdes Nomor 12 tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Gucialit

tampilkan dalam peta lebih besar