Perdes Nomor 12 tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa
DESA GUCIALIT 06 Oktober 2017 10:44:16 WIB
PERATURAN DESA GUCIALIT
NOMOR : 12 TAHUN 2017
T E N T A N G
PENGELOLAAN TANAH KAS DESA
KEPALA DESA GUCIALIT
Menimbang |
: |
|
a. bahwa pemrintahan Desa berhak atas pengelolaan tanah kas Desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, maka perlu menetapkan tanah kas Desa, dengan Peraturan Desa. |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Republik Indonesia nomr 5495); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 717) ; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2015 – 2019; 9. Peraturan Bupati Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 10. Peraturan Desa Gucialit No 15 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa Tahun 2015 – 2020;
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUCIALIT
Dan
KEPALA DESA GUCIALIT
M E M U T U S K A N
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA GUCIALIT TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN TANAH KAS DESA GUCIALIT |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Lumajang ;
- Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat daerah lainnya ;
- Bupati adalah Bupati Lumajang ;
- Camat adalah Kepala Kecamatan yang merupakan Perangkat Daerah Kabupaten Lumajang
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemeintahan Nasional dan berada di Kabupaten Lumajang ;
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa ;
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa ;
- Perangkat desa adalah pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun ;
- Sumber Pendapatan Desa adalah sumber penerimaan Desa yang berasal dari Pendapatan Asli Desa, Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Sumbangan Pihak Ketiga maupun pinjaman Desa ;
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD dan Kepala Desa ;
- Tanah Kas Desa yang selanjutnya disebut TKD adalah Tanah Kekayaan Desa yang merupakan sumber Pendapatan Desa
- Pengelolaan Tanah Kas Desa adalah tanah yang diurus dan dikelola oleh Pemerintah Desa dan hasilnya berupa Pendapatan Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa ;
BAB II
PENYERTIFIKATAN, LOKASI DAN LUAS
Pasal 2
- Kekayaan Milik Desa Yang berupa Tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa;
- Lokasi dan Luas Tanah Kas Desa sebagaiaman tercantum dalan Lampiran Peraturan Desa ini.
BAB III
PENGELOLAAN TANAH KAS DESA
Bagian Kesatu
Pengelolaan TKD oleh Kepala Desa
dan / atau Perangkat Desa.
Pasal 3
Pemerintah Desa dalam mengelola TKD dapat menyerahkan sebagaian atau seluruhnya kepada Kepala Desa dan / atau perangkat desa
Pasal 4
- Penyerahan Pengelolaan TKD sebagaiamana dimaksud dalam pasal 3 ditetapkan dengan keputusan kepala desa dengan persetujuan BPD.
- Keputusan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lama 3 hari kerja
Pasal 5
Keputusan kepala desa sebagamana dimaksud dalam pasal 4, sekurang – kurangya memuat :
- Luas dan kedudukan TKD yang dikelola oleh Kepala Desa dan / atau perangkat desa;
- Hak dan kewajiban pengelola;
- Jangka waktu pengelolaan;
Bagian Kedua
Pengelolaan TKD oleh Pihak ketiga
Pasal 6
- TKD dapat disewakan oleh pemerintah desa kepada pihak ketiga.
- Tat cara penyewaan TKD diatur dalam peraturan desa.
Pasal 7
- Jangka waktu penyewaan TKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) adalah 1 ( satu ) tahun dan dapat diperpanjang dan desewakan kembali untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun.
- Jangka waktu penyewaan TKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dilarang melebihi masa jabatan kepala desa yang bersangkutan.
- Setiap menyewakan TKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat ( 1), ditetapkan dengan keputusan kepala desa dengan persetujuan BPD dan ditindak lanjuti dengan Perjanjian sewa menyewa antara Pemerintah desa dengan Pihak ketiga.
- Perjanjian sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada aya (3),sekurang-kurangnya memuat :
- Para Pihak;
- Jangka Waktu Persewaan;
- Hak dan Kewajiban;
- Batalnya Perjanjian;
- Sanksi;
- Perselisian,
Pasal 8
Pemerintah desa dapat membatalkan hak sewa TKD kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (4), apabila pihak ketiga tidak memenuhi kewajiban dan melanggar perjanjian sewa menyewa TKD, yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa dengan persetujuan BPD.
BAB IV
HASIL PENGELOLAAN TKD
Pasal 9
- Hasil pengelolaan TKD yang dikelola oleh Pemerintah Desa sebagaiamana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 6 disetor bruto ke kas desa melalui bendahara desa.
- Hasil pengelolaan TKD sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan desa yang dikelola melalui APB Des serta dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pasal 10
Hasil pengelolaan TKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, dipriorotaskan untuk dialokasikan :
- Tunjangan lainya bagi aparat pemerintah desa yang berupa:
- Tunjangan Keluarga;
- Tunjangan kesehatan;
- Tunjangan jabatan;
- Tunjangan beras.
- Biaya perjalanan dinas aparat pemerintah desa;
- Biaya pemeliharaan kendaraan dinas aparat pemerintah desa;
- Biaya pemeilharaan kantor dan balai desa.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 11
pengawasan pengelolaan TKD dilaksanakan oleh BPD.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan desa ini dengan penempatannya dalam lembaran DesaGucialit
Ditetapkan di : Desa Gucialit
Pada Tanggal : 22 Agustus 2017
KEPALA DESA GUCIALIT
SUWONO
Diundangkan di Desa Gucialit
Pada tanggal : Agustus 2017
SEKRETARIS DESA GUCIALIT
FITRI ARISTA DEWI
LEMBARAN DESA GUCIALIT KECAMATAN GUCIALIT KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2017 NOMOR 12
Komentar atas Perdes Nomor 12 tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- REHABILITASI JALAN ASPAL
- CALON KADES DESA GUCIALIT HADIR DALAM TAHAPAN PILKADES
- PENETAPAN CALON PILKADES DESA GUCIALIT
- MUSRENBANGDES DESA GUCIALIT KECAMATAN GUCIALIT
- GUCIALIT WORLD CLEAN UP DAY
- Fitra mendorong Pemerintah Desa dan SDM masyarakat Gucialit Melalui Sekolah Anggaran Desa Yang Inklu
- SOSIALISASI TAHAPAN PILKADES SERENTAK TAHUN 2019