Perdes Nomor 11 tahun 2017 tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Ambulan Desa Gucialit

DESA GUCIALIT 06 Oktober 2017 10:43:39 WIB

PERATURAN DESA GUCIALIT

KECAMATAN GUCIALIT

NOMOR :  11  TAHUN 2017

 

T E N T A N G

 

PEMANFAATAN DAN PENGELOLAAN

AMBULANCE DESA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

 

Menimbang  :                       

Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Desa Gucialit maka diperlukan sarana transportasi kesehatan yang memadai untuk mobilisasi pasien, maka perlu mengatur ambulan desa, dengan Peraturan Desa.

Mengingat    :

1.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 123, Tambahan

     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

3.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;

4.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

5.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

6.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Desa berdasarkan hak asl usul dan kewenangan lokal

     berskala Desa;

7.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;

8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016  Tentang Kewenangan Desa;

9.  Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Kewenangan Desa;

10. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Kewenangan Desa;

11. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006 tentang Kedudukan Kepala Desa dan Perangkat Desa;

12. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;

13. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa;

14. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

15. Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUCIALIT

dan

KEPALA DESA GUCIALIT

 

M E M U T U S K A N

 

Menetapkan  :   PERATURAN DESA  TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN AMBULANCE DESA

 

BAB  I

KETENTUAN UMUM

Pasal  1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  1. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  1. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa ;
  1. Inspektorat Kabupaten yang selanjutnya disebut Inspektortat adalah Inspektorat Kabupaten Lumajang ;
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa ;
  1. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;
  1. Tarif adalah segala pengambilan sesuatu berupa uang maupun benda dan atau barang dalam jumlah tertentu;
  1. Sumber Pendapatan Desa adalah sumber penerimaan Desa, yang berasal dari pendapatan asli desa, bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan sumbangan dari pihak ketiga maupun pinjaman desa;
  1. Ambulance Desa adalah mobil unit bantuan pemerintah kabupaten Lumajang kepada pemerintah desa yang bersifat pinjam pakai,yang secara khusus dipergunakan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat desa setempat.

 

BAB II

PELAYANAN AMBULANCE DESA

pasal 2

  • Pelayanan ambulance desa diberikan kepada pasien yang memerlukan rujukan dengan menggunakan kendaraan ambulance desa;
  • Setiap pasien yang mendapatkan pelayanan ambulance desa dikenakan tarif pelayanan yang didanai dari Alokasi Dana Desa;
  • Penggunaan Ambulance Desa diluar Kabupaten Lumajang, Keluarga Pasien dikenakan penambahan bahan bakar, bukan berbentuk uang ;
  • Penggunaan Ambulance Desa, harus dengan Driver Ambulance Desa sesuai SK Kepala Desa.

 

BAB III

PEMANFAATAN DAN PROSEDUR PEMANFAATAN

Pasal  3

  • Pemanfaatan ambulance desa adalah sebagai berikut :
  1. Pelayanan rujukan : ibu bersalin, ibu Hamil, Pasien dan Kegawat daruratan kesehatan ;
  2. Pelayanan kejadian Luar biasa (KLB) bidang kesehatan dan bencana;
  3. Pelayanan promosi kesehatan;
  4. Pelayanan kesehatan yang bersifat khusus.
  • Prosedur pemanfaatan ambulance desa adalah sebagai berikut :
  1. Pelayanan rujukan: persalinan, kehamilan, kesakitan, kegawat daruratan kesehatan:
  • Dari masyarakat ke Ponkesdes/Poskesdes/Pustu/puskesmas adalah rekomondasi petugas kesehatan adalah Rekomondasi petugas kesehatan desa atas usulan kader Posyandu setempat;
  • Dari Polindes/Poskesdes/Pustu ke Puskesmas adalah rekomundasi petugas kesehatan desa;
  • Dari Polindes/Poskesdes/Pustu ke Rumah Sakit di Kabupaten Lumajang adalah rekomondasi Puskesmas dan/atau rekomondasi petugas kesehatan desa pada kondisi gawat darurat
  • Pelayanan persalinan Pendampingan (antar jemput pasien dan bidan dalam kondisi tertentu).
  1. Pelayanan kejadian Luar biasa (KLB) bidang kesehatan dan bencana

       Sesuai protap KLB dan Bencana Dinas Kesehatan Kabupaten;

  1. Pelayanan promosi kesehatan dan pelayanan surveilence penyakit, gizi, lingkungan disesuaikan kasus dan/atau jadwal;
  2. Pelayanan kesehatan yang bersifat khusus disesuaikan kasus dan/atau jadwal.

 

BAB IV

KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Pasal 4

  • Kewajiban-kewajiban bagi pengguna ambulance desa sebagai berikut :
  1. Mempergunakan secar wajar kendaraan dinas operasional ambulance desa;
  2. Memelihara/merawat kendaraan termasuk peralatan dan perlengkapan yang ada dan melekat, sehingga dapat menunjang kelangsungan dan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas;
  3. Menanggung seluruh beban biaya operasional, perawatan, dan perbaikan kendaraan serta pajak-pajak kendaraan dibebankan pada APBDesa.
  • Ambulance desa dilarang untuk digunakan :
  1. Mengambil pasien dari Rumah Sakit Provinsi;
  2. Mengangkut jenazah;
  3. Tidak menjaminkan kepada pihak lain dan/atau melakukan perbuatan hukum yang dapat mengakibatkan beralihnya status hak kepemilikan kendaraan;
  4. Tidak merubah/menambah/mengurangi/memodifikasi kendaraan ambulance desa;
  5. Diluar ketentuan pemanfaatan sebagimana pasal 3 ayat.

 

   BAB V

      BIAYA PERAWATAN DAN OPERASIONAL

   Pasal 5

  • Biaya perawatan, pemeliharaan dan perbaikan dibebankan pada APBDesa;
  • Garasi disediakan oleh Pemerintah Desa.

 

BAB VI

HONOR, HAK DAN KEWAJIBAN SOPIR AMBULAN

Pasal 6

  • Sopir ambulance desa ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa ;
  • Sopir Ambulan berhak mendapatkan honor yang dibebankan pada APBDesa;
  • Kewajiban Sopir Ambulan antara lain :
  • Pelayanan Rujukan: Persalinan, Kehamilan, Kesakitan dan Kegawatdaruratan Kesehatan :
    1. Dari Masyarakat ke Ponkesdes / Poskesdes / Pustu / Puskesmas;
    2. Dari Polindes / Poskesdes / Pustu ke Puskesmas;
    3. Dari Polindes / Poskesdes / Pustu ke Rumah Sakit di Kabupaten Lumajang;
    4. Pelayanan persalinan pendampingan (antar jemput pasien dan Bidan / Perawat dalam kondisi tertentu);
    5. Pelayanan Luar Biasa (KLB) bidang kesehatan dan bencana sesuai protap KLB dan Bencana (kegawatdaruratan kesehatan);
    6. Pelayanan promosi kesehatan dan pelayanan surveilence penyakit, gizi, dan lingkungan;
    7. Pelayanan kesehatan yang bersifat khusus.
  • Pertanggung Jawaban:
  1. Wajib memberikan laporan pemberian pelayanan kesehatan yang menggunakan Ambulance Desa;
  2. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan Ambulance Desa.

 

  BAB VII

 PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal  7

Pertanggung jawaban Penggunaan Ambulan Desa dituangkan dalam LPJ dan LPPD Kepala Desa. Sedangkan penggunaan anggarannya tertuang dalam SPJ

 

BAB VIII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 8

  • Pembinaan dilakukan oleh Puskesmas Gucialit sebagai Kepanjangan Tangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang yang membidangi kesehatan masyarakat
  • Pengawasan dilakukan oleh BPD sebagai perwakilan masyarakat

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Segala sesuatu yang belum dan perlu di tetapkan akan dilakukan perubahan seperlunya guna perbaikan pelayanan kepada masyarakat

Pasal 10

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Ditetapkan di    :  Gucialit

Pada tanggal     :  22 Agustus  2017  

Kepala Desa Gucialit

 

 

 S U W O N O

 

Diundangkan       : di Gucialit

Pada tanggal       :     Agustus 2017

                Sekertaris Desa Gucialit

 

 

 

                FITRI ARISTA DESA

Lembaran Desa Gucialit Tahun 2017 Nomor 11

Komentar atas Perdes Nomor 11 tahun 2017 tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Ambulan Desa Gucialit

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Gucialit

tampilkan dalam peta lebih besar