Perdes Nomor 10 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2015-20
DESA GUCIALIT 06 Oktober 2017 10:42:42 WIB
PERATURAN DESA GUCIALIT KECAMATAN GUCIALIT
KABUPATEN LUMAJANG
NOMOR 10 TAHUN 2017
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA GUCIALIT
KECAMATAN GUCIALIT KABUPATEN LUMAJANG
TAHUN 2015 - 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA GUCIALIT
Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 78 undang undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
b. Bahwa Perencanaan Pembangunan Desa memberikan arah dan tujuan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan yang merupakan penjabaran visi, misi dan program kerja Kepala Desa,
serta perlu disusun dokumen perencanaan yang di tuangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk kurun waktu 6 ( enam ) tahun mendatang.c
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Gucialit tahun
2015 - 2020 denga peraturan desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah Daerah Kabupaten Dal;am Lingkungan Jawa Timur sebagai mana telah diubah Dengan Undang Undang nomor 2 tahun 1965
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1950 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 sebagai Mana telah diubah Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 Nomor 19
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentangSistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Repiblik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
9. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 654, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemrintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 )Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Des yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pedoman Teknis Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2029);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tetang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2029);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025;
26. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009-2014;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Kerja Pemerintahan Desa;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 27 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 29 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 03 Tahun 2009 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lumajang Dalam Menyelenggarakn Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan
Pilihan.;
34. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2012-2032 Lembaga;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015 - 2019;
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUCIALIT
Dan
KEPALA DESA GUCIALIT
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDES) GUCIALIT KECAMATAN GUCIALIT KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2015 - 2020.
Pasal 1
Dengan Peraturan Desa ini ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Gucialit Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang Tahun 2015 - 2020.
Pasal 2
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Gucialit Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang Tahun 2015 - 2020. merupakan pedoman arah kebijakan dan strategi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sebagai tolak ukur Penilaian Kinerja Pemerintahan Desa Gucialit yang disampaikan melalui Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala desa Dari Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020.
Pasal 3
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Gucialit Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang Tahun 2015 2020. disusun dengan sistematika penyajian sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : PROFIL DESA
BAB III : POTENSI DAN MASALAH
BAB IV : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
BAB V : PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN
Pasal 4
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Gucialit Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang Tahun 2015 - 2020. Sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 tertuang dalam buku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Gucialit Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang Tahun 2015 - 2020 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan desa ini.
Pasal 5
Peraturan desa ini berlaku pada tanggal di undangkan .
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan mengundangkan Peraturan Desa ini dengan penempatanya dalam Lembaran Desa Gucialit.
Ditetapkan di Gucialit
Pada Tanggal 29 Maret 2017
KEPALA DESA GUCIALIT
SUWONO
Diundangkan di Gucialit
Pada Tanggal April 2017
SEKRETARIS DESA
FITRI ARISTA DEWI
LEMBARAN DESA GUCIALIT TAHUN 2017 NOMOR 10
Komentar atas Perdes Nomor 10 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2015-20
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- REHABILITASI JALAN ASPAL
- CALON KADES DESA GUCIALIT HADIR DALAM TAHAPAN PILKADES
- PENETAPAN CALON PILKADES DESA GUCIALIT
- MUSRENBANGDES DESA GUCIALIT KECAMATAN GUCIALIT
- GUCIALIT WORLD CLEAN UP DAY
- Fitra mendorong Pemerintah Desa dan SDM masyarakat Gucialit Melalui Sekolah Anggaran Desa Yang Inklu
- SOSIALISASI TAHAPAN PILKADES SERENTAK TAHUN 2019