Perdes Nomor 08 tahun 2017 tentang Wilayah dan Batas Desa Gucialit

DESA GUCIALIT 06 Oktober 2017 10:40:59 WIB

PERATURAN DESA GUCIALIT

NOMOR 08  TAHUN 2017

 

TENTANG

 

WILAYAH DAN BATAS DESA GUCIALIT

KECAMATAN GUCIALIT KABUPATEN LUMAJANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA GUCIALIT

Menimbang

:

a.    bahwa Desa Gucialit adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki wilayah dengan batas-batas desa berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat;

b.    bahwa dalam wilayah Desa Pandansari dibentuk dusun, rukun warga dan rukun tetangga yang merupakan bagian dari wilayah kerja Pemerintah Desa Gucialit serta terdapat sarana

      dan prasarana dalam menunjang kehidupan masyarakat;

c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, wilayah dan batas-bagtas Desa Gucialit tersebut perlu ditetapkan dalam peraturan desa.

 

Mengingat

:

1.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2

       Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 sebagaimana telah diubah dengan Undang-

       Undang Nomor 2 Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2730);

2.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran

       Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

3.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik

      Indonesia  Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,

      Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

4.   Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;

5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;

6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

7.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

8.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Memperhatikan

:

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUCIALIT

dan

KEPALA DESA GUCIALIT

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERATURAN DESA TENTANG WILAYAH DAN BATAS DESA GUCIALIT

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  • Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratn Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingsn masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa;
  • Badan Permusyawaratn Desa atau yang disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa;
  • Dusun adalah bagian wilayah kerja Pemerintah Desa;
  • Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari wilayah kerja Pemerintah Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya;
  • Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan;
  • Kekayaan Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau perolehan hak lainnya yang sah;
  • Tanah Kas Desa adalah barang milik desa yang berupa tanah bengkok, kuburan dan titi sara;
  • Musyawarah adalah proses atau kegiatan saling mendengar dengan saling menerima pendapat dan keinginan yang didasarkan atas kesukarelaan untuk memperoleh kesepakatan.

 

 

BAB II

WILAYAH DESA

Pasal 2

  • Desa Gucialit Kecamatan Gucialit memiliki wilayah seluas ± 1455 Ha dengan batas-batas :
  1. Sebelah Utara :   Desa Kertowono Kecamatan Gucialit
  2. Sebelah Timur :   Desa Kedawung Kecamatan Padang
  3. Sebelah Selatan :   Desa Kenongo Kecamatan Gucialit
  4. Sebelah Barat :   Wilker Perhutani (Milik PT. Perum Perhutani)
  • Desa Gucialit Kecamatan Gucialit berada pada ketinggian 600 di atas permukaan laut.

Pasal 3

  • Tanah yang berada di wilayah Desa Gucialit sebagimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri atas :
  • Tanah Non Pertanian
  1. Perumahan         : 423 hektar
  2. Perkantoran         :   4  hektar
  3. Fasilitas Umum         :   7  hektar
  4. Lain-lain         : 28 hektar
  • Tanah Pertanian
  1. Sawah /ladang :   459 hektar
  2. Tegalan :   275 hektar
  3. Perkebunan :   230 hektar
  4. Peternakan/Perikanan :   29    hektar
  • Dalam wilayah Desa Gucialit sebagimana dimaksud dalam pasal 2, terdapat Tanah Kas Desa seluas 25 Hektar.
  • Jenis, lokasi dan luas Tanah Kas Desa Gucialit sebagimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Desa tentang kekayaan/aset desa

Pasal 4

Wilayah Desa Gucialit Kecamatan Gucialit sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, terdiri atas :

  • 4 (empat) Dusun, dengan rincian :
  1. Dusun Sidomakmur yang terdiri dari 10 RT dan 3 RW
  2. Dusun Sidorukun yang terdiri dari 12 RT dan 4 RW
  3. Dusun Sidomulyo yang terdiri dari 6 RT dan 2 RW
  4. Dusun Sidodadi yang terdiri dari 4 RT dan 1 RW
  • 10 (sepuluh) Rukun Warga;
  • 32 (tiga puluh dua) Rukun Tetangga.

BAB III

BANGUNAN YANG ADA DI DESA

Pasal 5

Di dalam wilayah Desa Gucialit Kecamatan Gucialit sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, terdapat bangunan sebagai berikut :

  • Bangunan Tempat Tinggal, dengan rincian :
  1. Permanen :   402 buah
  2. Semi Permanen :   0 buah
  • Tempat Ibadah, dengan rincian :
  1. Masjid :   4 unit
  2. Musholla/Langgar : 16 unit
  3. Lain-lain :   0  unit
  • Tempat Pendidikan, dengan rincian :
  1. KB :   1 unit
  2. TK :   3 unit
  3. SD/MI :   4 unit
  4. SMP/MTs :   1 unit
  5. SMA/MA :   Tidak ada
  6. Pesantren :   Tidak ada
  7. Taman Bacaan :   1 unit
  8. Lembaga Kursus :   Tidak ada
  • Bangunan Kantor/Balai, dengan rincian :
  1. Kantor Kepala Desa :   1 unit
  2. Kantor Pemerintah

(Polsek, Koramil, KUA, dll)    :   ada

  1. Kantor Organisasi

(PGRI, Legiun Veteran, dll)    :   Tidak ada

 

BAB IV

SARANA DESA

Pasal 6

Di dalam wilayah Desa Gucialit Kecamatan Gucialit sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, terdapat sarana sebagai berikut :

 

  • Sarana Transportasi
  1. Mobil/Truck :   30     buah
  2. Sepeda Motor :   402 buah
  • Jalan dan Jembatan
  1. Jalan Kabupaten :   15 km
  2. Jembatan :   3 unit
  3. Pipa Distribusi Air Bersih :   2 km
  • Sarana Komunikasi
  1. Internet :   5 buah
  2. Televisi :   402 buah
  • Sarana Kesehatan
  1. Polindes :   0  unit
  2. Posyandu :   6  unit
  3. Bidan/Perawat :   1  orang
  4. Dukun Beranak :   2  orang
  • Sarana Sosial
  1. Panti Asuhan Anak Yatim/Piatu :   Tidak ada
  2. Panti Jompo :   Tidak ada
  • Sarana Ekonomi
  1. Pasar :   Tidak ada
  2. Toko/Warung/Kios : 45 buah
  • Sarana Olah Raga
  1. Lapangan Sepak Bola :   1 buah
  2. Lapangan Bulu Tangkis :   0 buah
  3. Lapangan Sepak Takraw :   2 buah
  4. Lapangan Bola Voli :   2 buah
  5. Lapangan Tenis Meja :   0 buah

 

BAB V

PENUTUP

Pasal 7

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya, diatur dalam Keputusan Kepala Desa.

Pasal 8

Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, dan agar setiap orang mengetahuinya.

 

 

 

Ditetapkan di : Desa Gucialit

Pada tanggal   : 03 April 2017

 

KEPALA DESA GUCIALIT

KECAMATAN GUCIALIT

 

 

 

S U W O N O

 

Diundangkan di   : Desa Gucialit

Pada tanggal        : 08 April 2017

 

SEKRETARIS DESA GUCIALIT

KECAMATAN GUCIALIT

 

 

FITRI ARISTA DEWI

LEMBARAN DESA GUCIALIT TAHUN 2017 NOMOR 08

 

Komentar atas Perdes Nomor 08 tahun 2017 tentang Wilayah dan Batas Desa Gucialit

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Gucialit

tampilkan dalam peta lebih besar