Perdes Nomor 07 tahun 2017 tentang Hari kerja dan Jam Kerja Desa Gucialit

DESA GUCIALIT 06 Oktober 2017 10:40:17 WIB

PERATURAN DESA GUCIALIT

KECAMATAN GUCIALIT

NOMOR  07  TAHUN 2017

 

TENTANG

 

HARI KERJA DAN JAM KERJA KANTOR DESA GUCIALIT

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA GUCIALIT

 

Menimbang                 :a. Bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, tertib, produktivitas,dan efisiensi kerja serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu diatur hari kerja dan jam kerja

                                      kantor desa;

                                  b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu mengatur dengan Peraturan Desa. dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Hari Kerja dan Jam Kerja

                                      Kantor Desa.

                  

Mengingat                : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;

                                2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentag Desa yang di rubah dengan Peraturan

                                     Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

 

DenganPersetujuanBersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUCIALIT

dan

KEPALA DESA GUCIALIT

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan  :     PERATURAN DESA TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA KANTOR DESA GUCIALIT.

BAB I

 KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan desa ini yang dimaksud dengan :

  • Kabupaten adalah Kabupaten Lumajang
  • Kecamatan adalah Kecamatan Gucialit

 

  • Desa adalah Desa Gucialit yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hakasalusul, dan/atauhaktradisional yang diakuidandihormatidalamsistempemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia.
  • Desa adalah Desa Gucialit
  • BPD adalah Badan Permusyaratan Desa Gucialit
  • Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsure Penyelenggara Pemerintahan Desa
  • Kepala Desa adalah pemimpin desa yang dipilih langsung oleh penduduk desa yang bersangkutan
  • Perangkat Desa adalah sekretaris desa, kepala urusan, kepala
  • Hari Kerja adalah hari dimana Perangkat Desa harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
  • Jam kerja adalah jam atau waktu dimana Kepala Desa dan Perangkat Desa melaksanakan Tugas Pokok dan fungsinya di Kantor Desa.
  • Piket Malam adalah Kewajiban Pemerintah Desa di Kantor Desa untuk melakukan pelayanan mendesak

BAB II

HARI KERJA DAN JAM KERJA

BagianKesatu

HariKerja

Pasal 2

  • Hari Kerja Kantor Desa ditentukan 5 (lima) hari dalam satu minggu
  • Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari Senin sampai dengan hari Jum’at
  • Piket Malam adalah giliran terjadi awal pada malam hari Aparat Pemerintah Desa untuk Perangkat Desa laki-laki di Kantor Desa

BagianKedua

Jam Kerja

Pasal 3

  • Jam Kerja Kantor Desa ditentukan sebagai berikut :
  1. Hari Senin sampai dengan hari Kamis :

Masuk : Jam 08.00 WIB, Jam pulang 14.00 WIB

      2. Hari Jum’at

Masuk : Jam 08.00 WIB, Jam Pulang 11.00 WIB

     3. Hari Sabtu

Masuk : Jam 08.00 WIB, Jam Pulang 12.00 WIB

  • Diluar Hari dan Jam Kerja bila ada Kerja diluar jadwal maka dikeluarkan Perintah Kerja oleh Kepala Desa
  • Tata cara penertiban Perintah Kerja diatur dalam Peraturan

BAB III

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Passal 4

  • Dalam mewujudkan tertib Hari Kerja dan Jam Kerja Kantor Desa, Camat melaksanakan pembinaan kepala
  • Kepala Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan hari kerja dan jam kerja .
  • BPD dapat melakukan Pengawasan dan Pembinaan atas pelaksanaan Hari dan Jam Kerja.

 

Pasal 5

  • Dalam mewujudkan tertib Hari Kerja dan Jam Kerja Kantor Desa, Camat melaksanakan pembinaan kepada
  • Kepala Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan hari kerjadan jam
  • BPD dapat melakukan Pengawasan dan Pembinaan atas pelaksanaan Hari dan Jam Kerja.

 

Pasal 6

  • Dalam rangka tertib adimistrasi Kepala Desa dan Perangkat Desa harus mengisi daftar
  • Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan satu kali pada saat masuk kerja dan satu kali pada saat pulang
  • Kepala Desa berkewajiban menyusun rekapitulasi daftar hadir per bulan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada bulan
  • Rekapitulasi menjadi bagiandasar perhitungan Tunjangan Penghasilan atas masing-masing Kepala Desa dan Perangkat

 

Pasal 7

  • Dalam rangka pembinaan Kepala Desa dan atau bersama BPD serta sebalinya dapat melakukan pembinaan atas pelaksanaan berupa teguran lisan, tertulis hingga
  • Terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berturut-turut tidak atau tidak masuk kerja selama 30 hari (tigapuluhhari) dalam 1 (satu) tahun akan dijatuhi pemberhentian
  • Bila setelah masa Pemberhentian sementara tetap melakukan perbuatan yang sama maka akan dilakukan pemberhentian
  • Mengenai hak atas penghasilan selama Pemberhentian Sementara dan setelah Pemberhentian Tetap mengikuti Peraturan Perundang-undangan yang telah

 

Pasal 8

Contoh format daftar hadir dan rekapitulasi daftar hadir Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.

 

Pasal 9

Pelaksanaan hari kerja dan jam kerja Kantor Desa mulai berlaku efektif pada saat diundangkan.

 

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Mojosari.

 

 

Ditetapkan di :Gucialit

Pada tanggal  :03 April 2017

 

KEPALA DESA GUCIALIT

 

 

 

     S U W O N O

 

Diundangkan di Desa Gucialit

Pada tanggal : 06 April 2017

SEKRETARIS DESA GUCIALIT

 

 

 

FITRI ARISTA DEWI

LEMBARAN DESA GUCIALIT KECAMATAN GUCIALIT

TAHUN 2017 NOMOR 07

 

 

 

Komentar atas Perdes Nomor 07 tahun 2017 tentang Hari kerja dan Jam Kerja Desa Gucialit

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Gucialit

tampilkan dalam peta lebih besar