Perdes Nomor 06 tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Perangkat Desa Gucialit

DESA GUCIALIT 06 Oktober 2017 10:39:31 WIB

PERATURAN DESA GUCIALIT

KECAMATAN GUCIALIT

NOMOR 064TAHUN 2017

TENTANG

 

PAKAIAN DINAS PERANGKAT DESA GUCIALIT

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA GUCIALIT

Menimbang      :   bahwa dalam rangka mengefektivitaskan kinerja perangkat desa dan menyeragamkan pakaian dinas kerja maka perlu ditetapkan peraturan desa tentang pakaian dinas perangkat desa.

Mengingat        :   1.   Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

                                4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang

                                Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

                          2.   Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik

                               Indonesia Nomor 3176);

                         3.   Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144);

                         4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

 

Dengan Persetujuan Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUCIALIT

dan

KEPALA DESA GUCIALIT

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan  :   PERATURAN DESA TENTANG  PAKAIAN DINAS PERANGKAT DESA DI   LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG.

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
  2. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Perangkat Desa dalam melaksanakan tuga
  3. Kepala Desa adalah Kepala Desa di wilayah Kabupaten Lumajang.
  4. Perangkat Desa adalah Perangkat Desa di Kabupaten Lumajang.
  5. Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dina
  6. Kelengkapan pakaian dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan Perangkat Desa sesuai dengan jenis pakaian dina

BAB II

PAKAIAN DINAS

Pasal 2

Pakaian dinas Perangkat  Desa terdiri dari :

  1. Pakaian Khaki;
  2. Pakaian Batik;
  3. Pakaian Putih;
  4. Pakaian Olahrag;
  5. Pakaian Korpri.

Pasal 3

Pakaian  dinas  sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   2   mempunyai fungsi untuk menunjukkan identitas serta sebagai sarana pengawasan bagi Perangkat Desa.

Pasal 4

Jenis kelengkapan dan atribut pakaian dinas terdiri dari :

  1. Lencana Korpri;
  2. Nama Provinsi, nama Pemerintah Daerah dan lambang daerah;
  3. Papan Nama

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Gucialit.

 

Ditetapkan di    : Gucialit

Pada Tanggal        :   03 April 2017

    KEPALA DESA GUCIALIT

 

 

 

       S U W O N O

 

Diundangkan di : Desa Gucialit

Pada tanggal      : 06 April 2017

SEKRETARIS  DESA  GUCIALIT

 

 

 

      FITRI ARISTA DEWI

LEMBARAN DESA GUCIALIT  KECAMATAN  GUCIALIT  TAHUN  2017

NOMOR 06

 

Komentar atas Perdes Nomor 06 tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Perangkat Desa Gucialit

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Gucialit

tampilkan dalam peta lebih besar