Perdes Nomor 06 tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Perangkat Desa Gucialit
DESA GUCIALIT 06 Oktober 2017 10:39:31 WIB
PERATURAN DESA GUCIALIT
KECAMATAN GUCIALIT
NOMOR 064TAHUN 2017
TENTANG
PAKAIAN DINAS PERANGKAT DESA GUCIALIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA GUCIALIT
Menimbang : bahwa dalam rangka mengefektivitaskan kinerja perangkat desa dan menyeragamkan pakaian dinas kerja maka perlu ditetapkan peraturan desa tentang pakaian dinas perangkat desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3176);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUCIALIT
dan
KEPALA DESA GUCIALIT
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PAKAIAN DINAS PERANGKAT DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
- Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Perangkat Desa dalam melaksanakan tuga
- Kepala Desa adalah Kepala Desa di wilayah Kabupaten Lumajang.
- Perangkat Desa adalah Perangkat Desa di Kabupaten Lumajang.
- Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dina
- Kelengkapan pakaian dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan Perangkat Desa sesuai dengan jenis pakaian dina
BAB II
PAKAIAN DINAS
Pasal 2
Pakaian dinas Perangkat Desa terdiri dari :
- Pakaian Khaki;
- Pakaian Batik;
- Pakaian Putih;
- Pakaian Olahrag;
- Pakaian Korpri.
Pasal 3
Pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai fungsi untuk menunjukkan identitas serta sebagai sarana pengawasan bagi Perangkat Desa.
Pasal 4
Jenis kelengkapan dan atribut pakaian dinas terdiri dari :
- Lencana Korpri;
- Nama Provinsi, nama Pemerintah Daerah dan lambang daerah;
- Papan Nama
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Gucialit.
Ditetapkan di : Gucialit
Pada Tanggal : 03 April 2017
KEPALA DESA GUCIALIT
S U W O N O
Diundangkan di : Desa Gucialit
Pada tanggal : 06 April 2017
SEKRETARIS DESA GUCIALIT
FITRI ARISTA DEWI
LEMBARAN DESA GUCIALIT KECAMATAN GUCIALIT TAHUN 2017
NOMOR 06
Komentar atas Perdes Nomor 06 tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Perangkat Desa Gucialit
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- REHABILITASI JALAN ASPAL
- CALON KADES DESA GUCIALIT HADIR DALAM TAHAPAN PILKADES
- PENETAPAN CALON PILKADES DESA GUCIALIT
- MUSRENBANGDES DESA GUCIALIT KECAMATAN GUCIALIT
- GUCIALIT WORLD CLEAN UP DAY
- Fitra mendorong Pemerintah Desa dan SDM masyarakat Gucialit Melalui Sekolah Anggaran Desa Yang Inklu
- SOSIALISASI TAHAPAN PILKADES SERENTAK TAHUN 2019